Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

Online24jam, Makassar,  — Bea Cukai Makassar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2024 ini. Operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Makassar untuk menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, menciptakan situasi kondusif dan kontrol terhadap peredaran Barang Kena Cukai demi mengamankan peneriman negara.

Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 ini dilaksanakan diseluruh lingkup wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar yang meliputi 11 Kota/Kabupaten selama periode operasi gempur yaitu 07 Oktober 2024 s.d. 07 Desember 2024, dan telah berhasil melakukan 46 penindakan sebanyak total 2.025.360 batang rokok ilegal berbagai merk seperti Smith, Boss, GH, YS Pro Mild, OMA, Dalil, Gico, Gucci, Oto Jeep, Lois dll. Penerimaan negara yang berhasil diperoleh melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR) senilai Rp. 39.318.000.

Sehingga, secara keseluruhan pada Periode 01 Januari s.d. 23 Desember 2024, Bea CukaiMakassar telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 6.775.360 batang rokok ilegal dari berbagai merk dan telah menghimpun penerimaan negara melalui Ultimum Remidium (UR) sebanyak Rp 1.178.124.000. Atas hasil penindakan rokok illegal tersebut, sebagian telah dilakukan pemusnahan secara bertahap pada tanggal 14 Agustus 2024 dan tanggal 5 Desember 2024 dengan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Instansi dan disaksikan oleh lebih dari 50 awak media.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang telah rutin dilakukan diseluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar yang meliputi 11 Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan.

“Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) ini, bertujuan untuk memutus mata rantai peredaranya. Hingga saat ini kami telah berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal dari berbagai merk, melalui operasi gempur rokok ilegal ini semoga dapat menekan peredaran rokok ilegal dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku.” ujarnya.

Program Gempur Rokok Ilegal juga merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal sekaligus sebagai upaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok yang legal dan illegal, serta konsekuensi hukum yang timbul.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.Sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi ketentuan dan/atau kewajiban sebagai Barang Kena Cukai berupa pembayaran Cukai, yaitu ditandai dengan adanya pelekatan Pita Cukai yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan menjaga kinerja pengawasan Barang Kena Cukai, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut bekerjasama dengan melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” tutup Ade.

The post Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk first appeared on Online24jam.