Online24,Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros resmi mencabut 12 peraturan daerah (perda) yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD Maros, Jumat, 27 Desember 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa yang didampingi, Wakil Ketua I , Abdul Rasyid dan Wakil Ketua II, Nurwahyuni Malik.
Gemilang menjelaskan beberapa perda yang dicabut meliputi perda tentang penanganan Covid-19 dan perda pengelolaan kawasan wisata Bantimurung.
“Pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut sudah tidak relevan lagi. Selain itu, ada juga perda yang mandatorinya telah berubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Perda tersebut sebelumnya menjadi acuan dalam pengelolaan pemerintahan dan layanan publik. Namun, seiring berakhirnya pandemi dan perubahan kebutuhan tata kelola, perda-perda tersebut dinilai tidak lagi efektif untuk diterapkan.
Politikus PAN itu mengungkapkan selama menjabat, DPRD Maros baru mengesahkan dua perda utama, yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dan pencabutan 12 perda ini.
“Tahun depan, kami memiliki 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang sudah direncanakan. Ada juga Perda inisiatif DPRD yaitu perda adat dan perda masjid,” tuturnya.
Perda adat dirancang untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Maros, sementara perda masjid diharapkan dapat memperkuat tata kelola fasilitas keagamaan di daerah tersebut.
The post DPRD Maros Cabut 12 Perda, Termasuk Perda Covid dan Pengelolaan Bantimurung first appeared on Online24jam.