Pemilik Lahan di Maros Protes Pemasangan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

Online24,Maros – Seorang warga Dusun Pakere, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Saiful, mengeluhkan pemasangan tiang jaringan listrik baru oleh pihak PLN di lahan miliknya tanpa izin. Ia menyebut pemasangan tersebut tidak sesuai dengan informasi awal yang disampaikan oleh para pekerja.

 

Menurut Saiful, pekerja PLN awalnya menginformasikan bahwa pemasangan hanya untuk mengganti tiang listrik lama. Namun, pada kenyataannya, PLN justru menambah satu tiang baru yang berukuran lebih besar, membuat akses di lahannya semakin sempit.

 

“Awalnya mereka bilang hanya mengganti tiang yang sudah ada. Tapi tiba-tiba ada tambahan tiang baru yang lebih besar, dan posisinya sangat dekat dengan tiang lama, hanya sekitar satu meter. Lahan kami jadi sulit digunakan,” jelas Saiful, Kamis (16/1/2025).

 

Saiful mengungkapkan, lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk proyek pembangunan baru. Namun, keberadaan dua tiang listrik yang berdekatan menghalangi rencana tersebut.

 

Pemasangan tiang baru yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025) kini menghadirkan masalah baru karena tiang tersebut dilengkapi dengan trafo berdaya tinggi, yang menurut Saiful, tidak pernah disepakati sebelumnya.

 

“Saya tidak masalah jika memang untuk kepentingan umum, asal sesuai dengan kesepakatan awal. Tetapi, pemasangan tanpa izin dan menambah tiang baru ini jelas merugikan kami,” tambahnya.

 

Saiful berharap PLN segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Ia meminta agar tiang lama dipindahkan sesuai dengan rencana awal.

 

“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan bijaksana. Harapan kami, pihak PLN turun langsung untuk meninjau dan memindahkan tiang lama, seperti yang dijanjikan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini dirilis, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan Saiful.(*)

The post Pemilik Lahan di Maros Protes Pemasangan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin first appeared on Online24jam.