Berikan Jaminan Sosial pada Pedagang, Perumda Pasar Makassar Gelar MOU Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Online24jam, Makassar, – Perumda Pasar Makassar Raya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar melakukan penandatanganan kerjasa sama atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal kepesertaan pedagang pasar sebagai anggota BPJS tenaga kerja. Kegiatan ini berlangsung di KOPI TIAM Hertasning. Jumat (24/01/2025).

Hadir dalam MOU tersebut, plt. Dirut Perumda Pasar, Syamsul Bahri, S.E disampungi Direktur Pengembangan Usaha, Sukarno Lalo. S.E bersama Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja kota Makassar, I Nyoman Hary Sujana, dan Kepala Bidang program khusus, Najwati.

Dalam sambutannya, I Nyoman Hary mengatakan, sangat berterima kasih kepada pihak Perumda pasar yg selama ini tetap membuka ruang untuk kerjasama selama ini dan berharap semua pedagang nantinya bisa menjadi pesertaan BPJS tenaga kerja.
“Kami sangat berterimakasih atas kerjasama yang laksanakan selama ini. Pihak Perumda Pasar mau membuka ruang kepada kami untuk bersama sama memberikan perlindungan kepada pedagang kita yang ada di pasar.” Ujar I Nyoman Hary.

Dikatakan, pedagang nantinya dapat merasakan asas manfaat menjadi peserta BPJS tenaga kerja serta berharap kedepannya dengan kerja sama ini dapat melakukan kerja-kerja profesional lagi dan lebih intens melakukan komunikasi bersama pihak pengelola pasar khususnya pedagang.

Plt Dirut Perumda Pasar, Syamsul Bahri juga tak lupa menyampaikan terima kasihnya atas kerja sama yang selama ini sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu. menurutnya ini adalah ikatan kerja sama yang berkelanjutan. Dimana pihak BPJS ketenaga kerjaan ingin merangkul dan memberi ruang kepada pedagang menjadi bagian kepesertaan BPJS tenaga kerja.
“Saya kira kami juga tentu tak lupa menyampaikan rasa terimakasih kami atas kerjasama ini. Karena BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan kepada pedagang pasar melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian.” Sambut Syamsul Bahri.

Sementara, Direktur pengembangan Usaha, Sukarno Lalo juga menyampaikan nantinya tindak lanjut kerja sama ini akan dijadikan atensi agar jajaran dibawah bidang kerjanya nanti mampu memberi edukasi kepada pedagang untuk menjadi bagian dari kepesertaan BPJS tenaga kerja.
“Kami akan tindaklanjuti kerjasama ini dengan BPJS Tenaga Kerja karena ini adalah program pemerintah yang harus kita dukung untuk melindungi para pedagang kita dari kecelakaan kerja dalam beraktifitas setiap harinya. Jadi kami berharap jajaran pegawai di Bidang Pengembangan Usaha ini nantinya mampu memberi edukasi dan sosialisasi ke jajaran pedagang.” Terangnya.

Adapun pedagang yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK, di antaranya: Pedagang asongan, Pedagang pasar, Wirausaha, Pekerja paruh waktu atau karyawan toko. Untuk mendaftar BPJAMSOSTEK, pedagang bisa menggunakan KTP dan mendaftar melalui: Asosiasi pedagang, Agen Penggerak, Mobile banking, Aplikasi JMO atau melalui petugas Perumda Pasar Makassar.

Beberapa manfaat yang didapatkan jika pedagang menjadi peserta BPJAMSOSTEK di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Tabungan hari tua, Beasiswa pendidikan untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia. (*)

The post Berikan Jaminan Sosial pada Pedagang, Perumda Pasar Makassar Gelar MOU Bersama BPJS Ketenagakerjaan first appeared on Online24jam.