Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Upah Outsourcing, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Online24,Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah mengusut dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. Dua perusahaan outsourcing, PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), diduga terlibat dalam pemotongan upah hingga tidak membayar gaji ratusan karyawan selama dua tahun.

 

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa sekitar 500 karyawan terdampak dalam kasus ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

 

“Perusahaan outsourcing ini seharusnya membayarkan gaji pekerja secara penuh, tetapi kenyataannya mereka diduga melakukan pemotongan bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali selama dua tahun,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025).

 

Pihak BPKA Sulsel sebenarnya telah berulang kali menagih pembayaran kepada perusahaan terkait, namun hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada para pekerja.

 

Zulkifli menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir Februari lalu. Sejauh ini, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan dan para karyawan yang dirugikan.

 

“Sampai saat ini kurang lebih 35 orang telah diperiksa, baik dari pihak kereta maupun para pekerja yang menjadi korban,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga kerja lokal yang tidak mendapatkan upah atas jerih payah mereka. Kejari Maros berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

 

 

The post Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Upah Outsourcing, Kerugian Capai Rp2 Miliar first appeared on Online24jam.