Online24,Maros– Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang. Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp32 miliar lebih.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
“Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru,” ujar Bupati Chaidir Syam, Selasa (27/5).
Adapun rincian anggaran yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut:
• ASN (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan): Rp26.852.599.310, untuk 5.387 orang pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 orang merupakan pendidik dan tenaga kependidikan dengan total nilai Rp10.820.933.087.
• P3K: Rp5.156.329.200, untuk 1.364 orang pegawai.
• Bupati dan Wakil Bupati: Rp11.362.044.
• Anggota DPRD: Rp144.469.500, untuk 35 anggota dewan.
Bupati menambahkan, proses penganggaran telah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat daerah yang telah bekerja cepat menyiapkan administrasi pencairan.
“Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maros,” tambah Chaidir Syam.
Pemkab Maros menegaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
The post Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K, dan DPRD first appeared on Online24jam.