Online24, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini muncul setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 ayat (2). Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib diberikan tanpa memungut biaya di semua jenis sekolah.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, konstitusi tidak membedakan status sekolah dalam hal hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan gratis. “Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar yang dijamin negara, tanpa ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta,” ujarnya.
Putusan ini sontak menjadi angin segar bagi jutaan orang tua yang selama ini harus mengeluarkan biaya besar untuk menyekolahkan anak mereka di SD atau SMP swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
JPPI menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi keadilan sosial di sektor pendidikan. “Ini adalah momen bersejarah. Tidak boleh lagi ada anak yang tertinggal hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah swasta,” ujar perwakilan JPPI dalam pernyataannya.
Meski begitu, pertanyaan besar kini bergulir ke pemerintah pusat dan daerah: siapkah anggaran negara menanggung biaya operasional sekolah swasta? Pemerintah diharapkan segera menyusun skema pembiayaan dan regulasi pendukung agar implementasi keputusan MK tidak hanya berhenti di atas kertas.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa ke depan, tidak boleh ada lagi batasan akses pendidikan hanya karena status sekolah. Negara, melalui pemerintah, kini dituntut lebih serius dalam memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar menjadi hak setiap anak Indonesia tanpa syarat dan tanpa biaya.
The post Putusan Bersejarah! MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Termasuk Sekolah Swasta first appeared on Online24jam.