Polemik PT Tabung Jumroh Wisata Semesta : Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

ONLINE24, Bandung – Seorang kuasa hukum yang mewakili salah satu pihak yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana dalam pengadaan fasilitas haji dan umrah, angkat bicara terkait langkah H. Syamsul Ma’arif yang melaporkan balik rekan bisnisnya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum korban, tindakan tersebut dinilai tidak tepat, berlebihan, serta menunjukkan kepanikan. Ia menilai laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh H. Syamsul Ma’arif bersifat asumtif dan tidak berdasar, mengingat pernyataan yang dilaporkan justru diduga sesuai dengan fakta yang ada.

“Pencemaran nama baik terjadi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai kenyataan. Jika memang sesuai fakta, maka menurut hemat kami tidak dapat disebut sebagai pencemaran,” ujarnya kepada media, Rabu (29/5).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa H. Syamsul Ma’arif diduga tengah melakukan upaya perlindungan terhadap reputasi pribadi, kelompok, maupun korporasi, dengan cara melakukan pengaburan fakta hukum.

“Yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu utama terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini sedang kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PT Tabung Jumroh Wisata Semesta, yang diwakili oleh H. Syamsul Ma’arif. Perjanjian itu berkaitan dengan penyediaan akomodasi untuk ibadah haji dan umrah. Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dilakukan secara sah dengan bukti-bukti pendukung, seperti dokumen notaris, kwitansi, dan foto penyerahan uang.

Namun, dalam prosesnya muncul masalah terkait layanan yang diberikan oleh PT Tabung Jumroh Wisata Semesta, yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum menambahkan bahwa sebelumnya, H. Syamsul Ma’arif sempat mengakui adanya kendala dengan vendor di Arab Saudi, dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan, kini justru kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, mengapa tidak menempuh jalur klarifikasi langsung ke Polda Jabar? Kami rasa ini justru menambah dinamika yang tidak perlu. Beliau adalah tokoh publik, sebaiknya hadapi saja proses hukum yang berjalan dengan gentle,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi klaim bahwa jemaah tidak dapat masuk karena menggunakan visa ziarah. Menurutnya, faktanya semua jemaah tetap bisa masuk dan pulang ke tanah air dengan selamat, karena kliennya telah mengeluarkan dana tambahan untuk mengganti gelang dan ID card yang diduga palsu.

“Kami memiliki saksi dan bukti bahwa gelang, ID card, bahkan tenda serta bus yang disediakan oleh PT Tabung Jumroh Wisata Semesta saat itu diduga tidak resmi dan tidak layak pakai. Ini yang akan kami buktikan di Polda Jawa Barat,” tutupnya.

The post Polemik PT Tabung Jumroh Wisata Semesta : Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara first appeared on Online24jam.