Online24jam, Makassar, 2 Juli 2025 – Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita. Sebanyak 294.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda: sebuah gudang ekspedisi dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Di gudang ekspedisi, petugas menemukan paket berisi rokok ilegal. Sementara di pelabuhan, sebuah truk kedapatan mengangkut rokok tanpa cukai. Total nilai barang yang disita mencapai Rp478 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp312 juta.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran ini diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Cukai.
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan. “Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran pentingnya cukai bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
The post Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 294 Ribu Rokok Ilegal first appeared on Online24jam.