WALHI Sulawesi Selatan Kecam Intimidasi terhadap WALHI Maluku Utara oleh Aparat Kepolisian

Online24, Makassar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap WALHI Maluku Utara.

Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WITA, saat sejumlah aparat intelijen mendatangi kantor WALHI Maluku Utara secara tidak patut dan di luar jam kerja.

Kehadiran aparat di tengah malam tanpa penjelasan resmi tersebut menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para staf dan aktivis yang sedang berada di kantor.

Tindakan ini diduga berkaitan erat dengan kegiatan protes warga bersama WALHI Maluku Utara atas pemutaran film dokumenter yang diduga dibuat oleh pihak perusahaan PT Harita Group yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dimana telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan alam lainnya serta memberikan penderitaan bagi warga akibat  dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Obi Maluku Utara, sebuah narasi yang bertolak belakang dengan gambaran yang selama ini disampaikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah.

Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau WALHI Sulsel, Arfiandi Anas, SH mengatakan , pemutaran film ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk menutupi kenyataan yang ada di lapangan tentang kerusakan lingkungan dan pemiskinan terhadap warga yang hidup berdampingan dengan tambang dan smelter di Pulau obi Maluku Utara.

“Tindakan bentuk intimidasi ini merupakan serangan terhadap Hak Asasi Manusia , hak atas rasa aman, hak menyampaikan pendapat. “Alih-alih membuka ruang dialog, pendekatan represif seperti ini justru memperlihatkan sikap anti-kritik dari aparat terhadap jeritan warga dan pembela lingkungan.” katanya.

Olehnya itu, sehubungan dengan permasalahan ini, WALHI Sulsel kemudian mendesak

Kapolda Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap WALHI Maluku Utara dan warga.

Komnas HAM melakukan investigasi independen terhadap peristiwa ini.

Pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan terhadap para pembela lingkungan hidup, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Kami mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan adalah bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan itu sendiri.

The post WALHI Sulawesi Selatan Kecam Intimidasi terhadap WALHI Maluku Utara oleh Aparat Kepolisian first appeared on Online24jam.