Online24,Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menangani tiga kasus besar terkait korupsi dan pungutan liar (pungli). Total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,48 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Maros, Febriyan, dalam konferensi pers capaian kinerja, Senin (2/9/2025).
Kasus pertama adalah dugaan korupsi belanja Internet Command Center di Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Maros tahun anggaran 2021–2023. Dalam kasus ini, uang negara yang diamankan mencapai Rp1.049.469.989.
Dua tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, dan Laode Mahkota Husein, marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
“Kasus ini sudah tahap pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Febriyan.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyalahgunaan belanja outsourcing di Balai Kereta Api Sulsel tahun anggaran 2022–2023. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Jika hasil audit sudah keluar, akan segera ditindaklanjuti,” ujar Febriyan.
Kasus ketiga terkait dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang tahun 2024. Kejari sudah memeriksa 472 saksi dan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 700 orang.
“Kami targetkan 10 saksi per minggu agar proses lebih cepat,” jelas Febriyan.
Selain itu, satu kasus telah dihentikan di tahap penyelidikan, yaitu dugaan korupsi dana hibah KONI Maros tahun 2024. Kasus dihentikan karena pihak terkait mengembalikan kerugian negara Rp135.280.000.
Menurut Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp1.485.110.894. Rinciannya, tahap penyelidikan Rp135,28 juta, tahap penyidikan Rp1,049 miliar, penuntutan Rp251,24 juta, dan eksekusi Rp49,11 juta.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Andi.
The post Tiga Kasus Korupsi dan Pungli Ditangani Kejari Maros, Rp1,4 Miliar Diselamatkan first appeared on Online24jam.