Online24, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
Hal ini disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), yang menjadi bagian dari penyusunan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, (24/4).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Staf Menteri Agama Prof Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi Ezki Suyanto, dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno, turut hadir sebagai pembicara kunci.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, perluasan tafsir atas teks penyiaran kian relevan agar dapat menjadi jalan tengah untuk menumbuhkan industri penyiaran dan tidak meritangi media baru.
Selain itu, perluasan tafsir juga dirasa perlu untuk menghadirkan ekosistem yang beradilan.
“Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang,” katanya.
Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran, tambahnya.
Adapun terkait implementasi AI dalam dunia penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan, Koodinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat berpendapat, hal tersebut tidak bisa tidak bisa dihindari.
Mulai dari sistem rekomendasi konten, voice cloning, hingga penyiar virtual, semua ini akan berdampak pada kualitas siaran dan etika penyiaran. Karena itulah KPI Pusat memandang bahwa kehadiran teknologi ini membuka peluang besar dalam inovasi konten dan efisiensi produksi.
Namun demikian, tambah Hasrul, terdapat tantangan serius yang perlu segera direspons oleh regulasi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap publik.
Dirinya menegaskan bahwa prinsip dasar penyiaran tetap harus dijaga, yaitu menyajikan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPI menilai, untuk revisi undang-undang penyiaran juga harus mengedepankan penguatan kelembagaan KPI di tengah digitalisasi yang mengakibatkan jumlah TV berkali lipat.
Penguatan tersebut adalah juga sebuah keniscayaan, apalagi ditambah dengan kehadiran media baru.
Perlu meningkatkan perluasan partisipasi publik agar pikiran dan masa depan anak-anak kita tidak tercemar oleh konten yang luput dari pengawasan dan melenceng dari nilai-nilai kebudayaan kita.
Lebih jauh, KPI akan terus mengkaji perkembangan teknologi ini dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan norma dan aturan turunan yang akan diusulkan ke DPR untuk masuk dalam usulan revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar sesuai dengan dinamika zaman. (*)
The post Respons Perkembangan AI, KPI Siapkan Masukan Untuk Revisi UU Penyiaran first appeared on Online24jam.