Online24,Maros– Polres Maros menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, serta pelaksana konsultan pengawas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai Rp231.728.000.
“Proses penyelidikan telah dimulai sejak 2023. Kami telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi ahli, dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” kata Iptu Aditya dalam konferensi pers di Aula Polres Maros.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Salah satu tersangka diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu fokus Polres Maros sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
The post Polres Maros Bongkar Dugaan Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan first appeared on Online24jam.