Online24jam, Makassar, – Meity Dukung Wacana Amnesti Ribuan Napi. Tapi Harus Diikuti Pembinaan Ditengah Masyarakat
Salah satu solusi yang diwacanakan atas kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah amnesti massal narapidana. Pemerintah merencanakan akan membebaskan sebanyak 44 ribu narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh tanah air.
Hal ini dianggap mendesak karena data menunjukkan, dari 526 Lapas dan rumah tahanan di Indonesia, sebanyak 399 diantaranya mengalami kelebihan penghuni. Sebanyak 215 dari jumlah tersebut over dua kali lipat dari kapasitas idealnya. Bahkan, kelebihan kapasitas 6 Lapas dari 215 itu telah mencapai 500 persen seperti yang dialami Lapas Kelas IIA, Bagan Siapiapi, Propinsi Riau.
Sebagian kalangan cukup khawatir dengan program pemerintah tersebut. Terutama bila amnesti tidak disertai dengan pengawasan dan pembinaan para mantan napi di tengah-tengah masyarakat.
Rencana pemerintah dan kekhawatiran dari sebagai publik ini pun direspon oleh Anggota Komisi Tiga Belas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia.
Menurutnya, program pemerintah, memberikan amnesti dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas Lapas sudah tepat. Namun rencana itu harus diikuti sejumlah langkah kongkrit agar apa yang dikuatirkan sebagian masyarakat tidak terjadi.
“Selain pengawasan. Pembinaan setelah bebas juga harus tetap dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana agar para mantan napi ini berdaya secara ekonomi. Termasuk akomodasi bagi napi saat pembebasan. Kalau diberikan amnesti saja, potensi untuk kembali melanggar hukum besar terjadi,” jelas Meity kepada awak media yang menghubunginya, Senin (13/12/2024).
Ia melanjutkan keterangannya, bahwa ketika meninjau kondisi Lapas di daerah beberapa lalu, ia mendapat masukan untuk memperjuangkan akomodasi napi dengan taraf ekonomi tertentu saat dibebaskan.
“Akomodasi perjalanan ini sangat penting bagi napi yang dipenjara jauh dari kampung halaman mereka.”
“Berdasarkan pengalaman pengelola Lapas, ada beberapa kasus, setelah dibebaskan, mantan napi terpaksa melanggar hukum lagi, karena mau makan dan pulang, tidak punya uang.”
Jadi menurut Meity, napi dengan kondisi ekonomi tertentu, tidak bisa hanya dilepas di depan pintu Lapas. Kehadiran negara bagi warga binaan seperti itu mesti berlangsung hingga mereka kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat di lingkungan sosialnya.
“Kita berharap pemerintah bisa melakukan hal tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas politisi berlatar pengusaha itu menutup keterangannya.(*)
The post Wacana Amnesti Ribuan Tahanan, Ini Tanggapan Meity Rahmatia first appeared on Online24jam.