Pelaku Penganiayaan dengan Senapan Angin Ditangkap di Balikpapan

Online24jam, Makassar, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senapan angin yang terjadi di Dusun Jenetallasa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Pelaku, Nasruddin Dg. Sayang, ditangkap di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/697/VI/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 26 Juni 2025. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Kota Balikpapan.

Pelaku mengakui bahwa motif penganiayaan adalah masalah pribadi dan perasaan dendam terkait sengketa tanah warisan dengan korban, Hardianto Dg. Ngerang. Pelaku menembakkan senapan angin ke arah korban saat korban lewat di samping rumah pelaku, Ucap Kanit Resmob Polda Sulsel Akp Wawan Suryadinata

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan beberapa kali interogasi terhadap saksi-saksi, termasuk istri pelaku, Hartati, anak pelaku, Amelia dan Arfian, serta saudara kandung pelaku, Ciciwati. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku menggunakan senapan angin untuk menganiaya korban.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dan satu buah HP Redmi A5 warna biru.

Pelaku akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

The post Pelaku Penganiayaan dengan Senapan Angin Ditangkap di Balikpapan first appeared on Online24jam.