Kado HUT RI ke-80, Pemkab Maros Bebaskan Pajak Warga Kurang Mampu

Online24,Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar.

 

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan bupati. “Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan. Umumnya lahan ini dimiliki warga kurang mampu,” ujarnya di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

 

Selain itu, Pemkab Maros juga memberikan program penghapusan denda PBB mulai 1 Juli hingga 3 Oktober 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI.

 

Meski memberikan keringanan, Chaidir optimistis target penerimaan PBB tetap tercapai. Hingga awal Agustus, realisasi PBB baru 8,6 persen atau Rp8,6 miliar dari target yang telah disesuaikan.

 

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menyebut pihaknya menunggu pemasukan besar dari PT Angkasa Pura Rp17 miliar dan Grand Mall Maros Rp1 miliar. “Kami juga turun langsung ke 14 kecamatan hingga 30 September untuk memaksimalkan pembayaran PBB secara online,” jelasnya.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu tenggat waktu 31 Oktober 2025 karena sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan.

 

Kebijakan ini disambut positif warga. Ahmad Fahmi, salah satu wajib pajak, menuturkan bahwa jumlah PBB yang ia bayarkan tahun ini tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp89 ribu.

 

“Program ini diharapkan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Maros,” pungkas Ferdiansyah.

The post Kado HUT RI ke-80, Pemkab Maros Bebaskan Pajak Warga Kurang Mampu first appeared on Online24jam.